p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Berd Elkiopas Pelupessy
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBERIAN DANA HIBAH KEPADA KOPERASI DAN PELAKU USAHA KECIL MENENGAH DI KOTA JAYAPURA Pelupessy, Sella Petrix; Berd Elkiopas Pelupessy; Eddy Pelupessy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.2098

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pemberian dana hibah kepada koperasi dan pelaku usaha kecil menengah di Kota Jayapura. Metode Penelitian yuridis normatif dengan mengutamakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta pendekatan perundang-undangan, konsep, analisis dan sejarah hukum. Data yang diperoleh diolah dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan pemberian dana hibah kepada koperasi dan pelaku usaha kecil menengah pada Pemerintah Kota Jayapura secara umum yang dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, meskipun masih terdapat beberapa masalah-masalah tertentu namun tetap berjalan dengan efektif. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial pada Pemerintah Kota Jayapura adalah : 1) Anggaran yang tersedia untuk dana hibah belum bisa mencukupi semua proposal/usulan yang diajukan oleh pemohon pada tahun anggaran bersangkutan; 2) Kondisi SDM yang ada pada saat ini secara umum masih terbatas jumlahnya khususnya yang memiliki skill sesuai kebutuhan, sehingga penerapan “the right man on the right place” belum sepenuhnya dapat dilaksanakan; 3) Kondisi sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Kota Jayapura secara umum masih kurang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas; 4) Pengolahan data masih dilakukan secara manual sehingga menyulitkan pemerintah melakukan verifikasi secara selektif terhadap proposal/usulan yang diajukan dan 5) Animo dari masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, hal ini mengakibatkan proposal/usulan yang diajukan setiap tahunnya sangat banyak padahal bantuan yang diberikan hanya bersifat stimulan dalam rangka menggali potensi swadaya dan kemandirian masyarakat.
Persekongkolan dalam Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Jayapura Berd Elkiopas Pelupessy; Lena Claudia Angwarmasse; Sri Indra Yani
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2286

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengetahui dampak penunjukan pengadaan langsung barang/jasa pemerintah terhadap kegiatan usaha di Kota Jayapura. Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian maka penulisan ini lebih menekankan pada penelitian hukum empiris untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai persekongkolan dalam penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah pada unit kerja kantor Walikota Jayapura dan kantor Badan Karantina Pertanian Kelas I Jayapura. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa persekongkolan dalam penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah memenuhi unsur-unsur dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ketua Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen yang berkonspirasi dalam penunjukan langsung pengadaan barang/jasa yang beritikad baik. Oleh sebab itu, perlu pengaturan mengenai kontrol administrasi yang melanggar hukum sebagai konsekuensi logis bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut paham kedaulatan hukum.