Utama Putra, Alif
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Penahanan Ijazah Oleh Pemberi Beasiswa Dalam Perjanjian Ikatan Dinas (Studi Kasus Putusan Nomor: 175/Pdt.G/2018/Pn Btm) Utama Putra, Alif; Hidayat, M.; Setyo Wibowo , Supolo
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1582

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai aspek yuridis dari tindakan penahanan ijazah oleh pemberi beasiswa dalam perjanjian ikatan dinas, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN BTM. Penahanan ijazah oleh institusi pemberi beasiswa sering kali dijadikan sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban penerima beasiswa dalam menjalankan masa dinas setelah lulus. Namun, tindakan ini menimbulkan persoalan hukum karena ijazah merupakan hak pribadi yang melekat pada individu sebagai bukti capaian akademik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus, yang bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan penahanan ijazah berdasarkan ketentuan hukum perdata, ketenagakerjaan, serta hak asasi manusia di Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh pemberi beasiswa dalam kasus ini dinilai tidak sah menurut hukum karena bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, kepatutan, dan kepastian hukum. Putusan pengadilan menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan pihak penerima beasiswa. Kesimpulannya, perjanjian ikatan dinas tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah karena bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh dan menggunakan dokumen pribadi. Solusi penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui mekanisme perdata tanpa merugikan hak-hak fundamental individu.