Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dalam penggunaan digital evidence. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang dianalasis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terdapat faktor penghambat signifikan dalam penggunaan digital evidence yaitu keterbatasan pemahaman teknologi oleh aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antar lembaga, belum adanya standardisasi digital forensik nasional yang menyeluruh, serta kekosongan norma eksplisit dalam KUHAP terkait bukti digital. Meskipun sudah memiliki landasan hukum, penerapan bukti digital dalam proses peradilan masih menghadapi berbagai hambatan. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia (kompetensi teknis aparat), kurangnya fasilitas forensik digital, belum optimalnya koordinasi antarpenegak hukum, serta belum seragamnya prosedur pembuktian bukti digital di persidangan. Olehnya, penting reformasi hukum acara pidana (KUHAP) diperlukan agar bukti digital secara eksplisit diakui dalam daftar alat bukti formal, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pembuktian modern. Ditujukan kepada Legislatif dan Pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM). Selain itu, Pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, terutama dalam bidang digital forensik, melalui pelatihan rutin, kerja sama dengan ahli teknologi, dan pemanfaatan perangkat lunak pendukung. Penting pula membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi tentang bahaya perdagangan manusia berbasis digital, serta cara melaporkan indikasi kasus melalui kanal digital yang tersedia. Ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga Sosialisasi Publik.