Kasus advokat yang menipu pegawai toko roti korban penganiayaan merupakan contoh nyata dari fenomena yang dijelaskan dalam teori elite deviance. Teori ini menyoroti bagaimana individu dengan posisi kekuasaan atau otoritas, seperti advokat, dapat menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum. Penelitian ini membahas tentang perbuatan advokat pada kasus tersebut dalam teori elite deviance serta perlindungan hukum terhadap korban elite deviance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dan analisa tersebut, mengacu pada teori elite deviance, tindakan advokat dalam kasus ini mencerminkan penyalahgunaan posisi elit untuk keuntungan pribadi. Hal ini memperkuat pandangan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh kelompok elit memiliki dampak sosial yang lebih luas, termasuk penurunan kepercayaan terhadap institusi hukum. Advokat yang menggunakan keahlian hukum untuk menipu korban bukan hanya merugikan individu yang terdampak langsung, tetapi juga melemahkan integritas sistem hukum. Dalam konteks ini, regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap profesi elit seperti advokat menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Maka dapat dikatakan bahwa perbuatan advokat pada kasus tersebut dalam teori elite deviance. Langkah perlindungan hukum yang bisa dilakukan oleh korban dan keluarganya diantaranya ialah Korban dan pihak keluarga korban dapat melaporkan kembali kasus penipuan tersebut kepada kepolisian; Mengingat kondisi korban yang rentan, sangat penting untuk memiliki penasihat hukum atau pendamping diluar pihak pelaku, yang dapat membantu proses hukum dan memastikan perlindungan khusus sesuai dengan Undang-Undang Advokat.; mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil akibat dari penipuan tersebut; serta Mengajukan pengaduan kepada KEAI.