Annisa Hanamaira
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP WANPRESTASI PENGEMBANG MELALUI KLAUSULA PENGEMBALIAN DANA DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH YVE HABITAT LIMO: Consumer Protection Against Developer Breach Through Refund Clauses in YVE Habitat Limo Housing Sale and Purchase Binding Agreement Annisa Hanamaira; N.G.N Renti Maharaini Kerti
Reformasi Hukum Trisakti Vol 8 No 1 (2026): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Faculty of Law, Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/refor.v8i1.25191

Abstract

Praktik penjualan rumah melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kerap menimbulkan persoalan perlindungan konsumen ketika pengembang melakukan wanprestasi, khususnya dalam bentuk keterlambatan pembangunan dan serah terima unit rumah, seperti yang terjadi pada proyek perumahan YVE Habitat Limo, Dimana konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran tidak memperoleh rumah sesuai perjanjian serta menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengembalian dana. Pencantuman klausula refund conditional dalam PPJB yang mensyaratkan pelepasan hak gugat dan menggantungkan pengembalian dana pada kondisi tertentu menghambat pemulihan hak konsumen. Tulisan ini menggambarkan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap wanprestasi pengembang dalam PPJB YVE Habitat Limo serta kesesuaian klausula pengembalian dana bersyarat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi pengembang menimbulkan kewajiban hukum untuk memenuhi hak konsumen sebagai bentuk perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, selain itu, klausula pengembalian dana bersyarat dalam PPJB YVE Habitat Limo merupakan klausula baku yang bersifat eksoneratif, sehingga bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan harus dinyatakan batal demi hukum.