Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi syariah atas pembiayaan murabahah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Arsa Sejahtera serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan PSAK 402. Metodologi/Pendekatan: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajemen dan bagian akuntansi BPRS, observasi terhadap mekanisme pembiayaan murabahah, serta telaah dokumen terkait transaksi dan laporan keuangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan praktik di lapangan dengan ketentuan PSAK 402 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah atas pembiayaan murabahah di BPRS Arsa Sejahtera secara umum telah sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan PSAK 402. BPRS menerapkan dua skema akad, yaitu murabahah murni dan murabahah bil wakalah, dengan pencatatan piutang, margin tangguhan, potongan pelunasan, dan penyajian laporan keuangan yang relatif transparan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala dalam praktik, seperti risiko operasional pada murabahah murni, kelengkapan dokumen pada akad wakalah, keterbatasan pemahaman sumber daya manusia, serta dukungan teknologi informasi yang belum optimal. Kebaruan: Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dengan memperkaya kajian akuntansi syariah, khususnya terkait implementasi PSAK 402 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang masih relatif terbatas diteliti. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi BPRS dalam meningkatkan kualitas pencatatan akuntansi, kepatuhan terhadap standar, serta penguatan tata kelola dan sistem informasi akuntansi syariah.