Pengelolaan aset tetap yang akurat merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah. Namun, dalam praktiknya, penerapan standar akuntansi aset tetap masih sering menghadapi kendala, khususnya yang berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 dalam pencatatan aset sarana dan prasarana perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teknis pencatatan dan pelaporan aset tetap telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PSAP Nomor 07 melalui penggunaan aplikasi SIMDA BMD. Namun demikian, penerapan tersebut masih lebih banyak bergantung pada sistem dan belum sepenuhnya didukung oleh pemahaman konseptual aparatur. Kendala utama yang ditemukan adalah belum adanya pelatihan khusus terkait substansi PSAP Nomor 07 serta keterbatasan kemampuan teknis sebagian pegawai. Upaya yang dilakukan oleh Disperkim antara lain melalui penguatan koordinasi dengan BPKAD dan pelaksanaan sensus fisik aset secara berkala. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan berkelanjutan serta penyusunan standar operasional prosedur internal guna mendukung pengelolaan aset tetap yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.