Nur, Des Anizah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberhentian Tidak Hormat Pada Notaris Yang Diputus Karena Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor: 20/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.NIAGA.SBY) Nur, Des Anizah; Fendri, Azmi; Mannas, Yussy Adelina
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/mb5cv216

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 12 huruf a menyatakan bahwa Notaris diberhentikan secara tidak hormat dari jabatanya karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rumusan Masalah. 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Berdasasrkan Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Sby ? 2. Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Sby? Penelitian ini menggunakan Metode Normatif dengan Menggunakan Data Sekunder dan 3 (tiga) bahan hukum yaitu, bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Berdasarkan hasil penelitian. Pertimbangan hakim terhadap Notaris yang dinyatakan pailit berdasarkan perkara Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Sby, bahwa hakim mempertimbangkan status kepailitan sebagai salah satu alasan objektif yang mengakibatkan Notaris tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Akibat hukum terhadap notaris yang diputus karena dinyatakan pailit berdasarkan keputusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatanya atas usul Majelis Pengawas Pusat, sehingga mengakibatkan Notaris yang diberhentikan tidak hormat tersebut sudah kehilangan kewenangan dalam membuat akta autentik karena tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan sudah kehilangan tugas dalam jabatanya.