Mahdapati, Jade Maulana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mahdapati, Jade Maulana; Faniyah, Iyah; Madjid, Neni Vesna
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/197eab66

Abstract

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha berwewenang untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan sanksi atas laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan ketentuan ini pada tahun 2020 dan tahun 2023, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah mengeluarkan dua putusan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu Perkara Nomor: 15/KPPU-L/2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Pertama, Pertimbangan Hukum Majelis Komisi dalam Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 diberikan secara berbeda walaupun Pasal yang dilanggar oleh Terlapor sama. Hal ini terjadi karena kronogis pokok perkara berbeda. Pertimbangan hukum pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 pada intinya berkaitan dengan: 1) Isi konsorsium PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. dan PT. Krakatau Tirta Industri, 2) Kronologi Tender, 3) Indikasi tindakan Persekongkolan dan 4) Pemenuhan Unsur Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara, pada Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 pertimbangan hukum yang diberikan tentang: 1) Pokok Perkara yang terjadi, 2) Peraturan Perundang-undangan Terkait yang dapat membenarkan tindakan terlapor; 3) Pemenuhan Unsur Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 4) sanksi administratif yang dikenakan kepada Terlapor I, 5) hal-hal yang dapat meringankan sanksi terlapor.  Kedua, Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap Penyelesaian Sengketa Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 dan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 berbeda dan belum memenuhi rasa keadilan.  Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 menyatakan pelanggaran tidak terbukti sedangkan Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 menyatakan pelanggaran terbukti. Putusan Nomor: 15/KPPU-L/2023 hanya memberikan sanksi administratif kepada terlapor I, II, dan III dan Putusan Nomor: 15-KPPU-L-2020 tidak ada dinyatakan mengenai tindak lanjut pelaksanaan Pengadaan Proyek Kerjasama Pengusahaan Badan Usaha Dalam Pengembangan SPAM Dengan Kapasitas 1.000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik yang tertunda akibat proses pemeriksaan.