Artikel ini membahas konsep muhkam dan mutasyabih sebagai problem epistemologi dalam tafsir Al-Qur’an, khususnya dalam konteks metodologi tafsir kontemporer. Perbedaan karakter antara ayat muhkam yang bermakna jelas dan ayat mutasyabih yang bersifat samar telah melahirkan beragam pendekatan penafsiran, baik yang bersifat tekstual-normatif maupun hermeneutis-kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika epistemologis konsep muhkam dan mutasyabih serta implikasinya terhadap metode penafsiran Al-Qur’an masa kini. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis komparatif terhadap pemikiran Syaikh Manna’ al-Qaththan dan Nasr Hamid Abu Zayd. Data dikumpulkan dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep muhkam berfungsi sebagai landasan normatif yang menjaga stabilitas akidah dan hukum Islam, sedangkan mutasyabih membuka ruang dialog intelektual antara teks, akal, dan konteks sosial. Dalam tafsir kontemporer, relasi keduanya mencerminkan keseimbangan antara otoritas wahyu dan peran rasio manusia. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang proporsional terhadap muhkam dan mutasyabih sangat penting agar tafsir Al-Qur’an tetap relevan tanpa terjebak pada sikap tekstualisme kaku maupun relativisme berlebihan.