Metode tarjih merupakan salah satu instrumen penting dalam ushul fikih yang berfungsi untuk menentukan pendapat hukum yang lebih kuat ketika terjadi ta‘ārudh al-adillah (pertentangan dalil). Dalam konteks kemapanan penetapan hukum Islam, metode tarjih berperan strategis dalam menjaga konsistensi istinbāṭ hukum sekaligus merespons dinamika sosial yang terus berkembang. Namun demikian, penerapan metode tarjih tidak terlepas dari berbagai problematika, baik pada aspek epistemologis, metodologis, maupun aplikatif. Perbedaan kriteria tarjih antarmazhab, subjektivitas mujtahid, serta pergeseran otoritas keilmuan di era kontemporer menjadi tantangan serius dalam menjaga objektivitas dan legitimasi hasil tarjih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar metode tarjih, mengkaji ragam pendekatan tarjih dalam tradisi klasik dan kontemporer, serta mengidentifikasi problematika yang muncul dalam penerapannya terhadap kemapanan penetapan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-analitis, menggunakan sumber primer berupa artikel jurnal ilmiah, tesis, dan disertasi, serta didukung oleh sumber sekunder berupa kitab klasik dan literatur pendukung lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa problematika metode tarjih tidak hanya bersumber dari perbedaan kaidah dan indikator tarjih, tetapi juga dari konteks sosial, politik, dan keilmuan yang memengaruhi proses penetapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan formulasi metodologi tarjih yang lebih integratif dan kontekstual tanpa mengabaikan prinsip-prinsip ushul fikih yang mapan, agar penetapan hukum Islam tetap memiliki legitimasi ilmiah dan relevansi praktis.