Urgensi dari penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi praktik tax avoidance, karena penghindaran pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mencerminkan tingkat transparansi serta tata kelola perusahaan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi regulator, investor, serta perusahaan dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan tata kelola yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh risiko perusahaan, intensitas aset tetap, dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan di situs resmi www.idx.co.id. Instrumen penelitian berupa lembar observasi data sekunder, yaitu laporan keuangan tahunan perusahaan Non-cyclical yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019–2023. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi, yaitu mengunduh dan mencatat data dari laporan keuangan yang dipublikasikan. Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan Non-cyclical yang terdaftar di BEI pada periode 2019–2023. Sampel penelitian ditetapkan dengan metode purposive sampling, yang semula berjumlah 38 perusahaan. Setelah dilakukan uji outlier, 13 perusahaan harus dikeluarkan karena data ekstrim, sehingga diperoleh 25 perusahaan dengan total 125 observasi data. Analisis data menggunakan statistik deskriptif dan regresi data panel dengan bantuan program Eviews versi 13. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan risiko perusahaan, intensitas aset tetap, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap tax avoidance (Prob. F-statistic = 0,032 < 0,05). Secara parsial, risiko perusahaan (Prob = 0,287 > 0,05) dan intensitas aset tetap (Prob = 0,174 > 0,05) tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, sedangkan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance (Prob = 0,012 < 0,05). Dengan demikian, semakin besar ukuran perusahaan, semakin tinggi kecenderungan perusahaan untuk melakukan tax avoidance.