Mubarraq, Muhammad Nailul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Urgensi dan Legalitas Penggunaan Sel Punca Embrionik dalam Terapi Penyakit Degeneratif:: Sebuah Analisis Fiqh Kontemporer Mubarraq, Muhammad Nailul; Hanafiah, Mazani
Jurnal Al-Nadhair Vol 4 No 02 (2025): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v4i02.179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif perspektif hukum Islam (fiqh) terhadap penggunaan sel punca embrionik (embryonic stem cells) sebagai metode terapi bagi penyakit degeneratif. Latar belakang permasalahan berfokus pada dilema bioetika antara potensi medis sel punca untuk meregenerasi jaringan tubuh yang rusak dengan status moral embrio manusia yang harus dihancurkan dalam proses pemanenan sel tersebut. Penyakit degeneratif yang semakin meningkat prevalensinya akibat gaya hidup modern menuntut solusi kuratif yang radikal, namun solusi tersebut berbenturan dengan prinsip perlindungan kehidupan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, menelaah literatur klasik (turats) dari empat mazhab Sunni serta fatwa kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum penggunaan sel punca embrionik bergantung pada usia embrio. Berdasarkan analisis terhadap pandangan fuqaha mengenai aborsi (ijhādh) dan status kesucian embrio, disimpulkan bahwa penggunaan sel punca dari embrio di bawah usia 120 hari (sebelum nafkh al-rūḥ) adalah diperbolehkan (mubah) menurut sebagian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, dengan syarat adanya kemaslahatan medis yang nyata dan tidak adanya alternatif lain. Sebaliknya, penggunaan embrio pasca 120 hari dihukumi haram secara mutlak karena dianggap sebagai pembunuhan terhadap jiwa yang terlindungi (ma’sum). Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya khazanah bioetika Islam dengan menawarkan kerangka hukum yang menyeimbangkan antara kemajuan bioteknologi dan perlindungan terhadap kehormatan jiwa manusia (hifz al-nafs) dalam bingkai Maqasid al-Syariah.