Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TEORI PERLINDUNGAN HUKUM SATJIPTO RAHARDJO TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PROBOLINGGO nurmalita, vince
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2026): 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.%p

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di Kota Probolinggo dan menyoroti lemahnya implementasi perlindungan hukum bagi korban. Kekerasan anak, khususnya kekerasan seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius pada aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya di tingkat lokal belum menunjukkan efektivitas yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Probolinggo serta mengidentifikasi hambatan dan solusi implementatifnya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap aparat penegak hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB), serta lembaga pendamping korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan dilakukan oleh pelaku dari lingkungan terdekat korban, sementara perlindungan hukum masih terkendala oleh lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran sosial, dan minimnya perspektif perlindungan anak. Berdasarkan teori Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada korban dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang humanis, empatik, dan kolaboratif antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkeadilan.