Selama ini diketahui bahwa masih ada Objek Vital Tertentu yang menggunakan jasa pengamanan dari Polri tanpa didasari oleh perjanjian kerjasama dalam pengamanan. Sehingga kegiatan pengamanan yang dilakukan pada suatu objek vital terkesan tidak transparan dan kurangnya pertangungjawaban pelaksanaan pengamanan baik itu dari pihak pengelola objek vital maupun dari Polri sendiri.. Adapun rumusan masalah dalan penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana strategi manajemen kerjasama pengamanan objek vital Kepolisian Daerah Lampung dengan Bank Lampung?. 2) Bagaimana manajemen standar operasional pelaksanaan kerjasama pengamanan objek vital Kepolisian Daerah Lampung dengan Bank Lampung?. 3) Apasaja yang menjadi hambatan strategi manajemen kerjasama pengamanan objek vital Kepolisian Daerah Lampung dengan Bank Lampung? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi data skunder dan data primer. Teknik yang digunakan teknik purposive sampling dalam menentukan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Analisis strategi manajemen kerjasama pengamanan objek vital Kepolisian Daerah Lampung dengan Bank Lampung belum sepenuhnya efektif. Faktor penentu dalam strategi manajemen kerjasama pengamanan objek vital Kepolisian Daerah Lampung dengan Bank Lampung berdasarkan Teori SWOT Kekuatan dukungan dan koordinasi antara pihak pengelola dengan Satuan Pengamanan, penambahan personil petugas keamanan dan anggota dari Ditpamobvit, dukungan mobil patroli dimana mengingat area cukup luas, jumlah anggota keamanan yang masih di perlukan, lampu penerangan sebagai alat bantu pengawasan, alat proteksi seperti finger point dan HT, alat deteksi seperti metal detector dan search miror. Strategi yang dapat di lakukan dalam manajemen kerja sama pengamanan objek vital Kepolisian Daerah lampung dengan lebih dapat berkoordinasi anatara Ditpamobvit Polda Lampung dengan pihak pengelola Bank Lampung. Adapun implikasi dari penelitian ini: Pola sistem yang terkandung dalam sistem pengamanan Obviter oleh Ditpamobvit Polda Lampung tidak disebutkan secara jelas dan tersurat dalam peraturan kebijakan pamobviter sehingga perlu dibuat peraturan kebijakan yang mengatur tentang perlindungan terhadap area obviter. Hubungan kordinasi antara pengelola obviter dengan aparat keamanan internal perlu ditingkatkan dan sarana prasarana pengamanan di srea Bank Lampung relatif terbatas seperti: jumlah personil, kamera pengawas (CCTV), mobil patroli maupun kendaraan patroli roda dua, lampu penerangan, alat komunikasi, alat deteksi (metal detector, search mirror/alat deteksi manual), pagar keliling kawasan dan teknologi sistem keamanan. Oleh karena itu setiap komponen tersebut perlu dilengkapidan diperbaiki sesuai dengan jumlah dan kualitas yang diperlukan.