Globalisasi merupakan bentuk penyatuan masyarakat secara global melalui masuknya budaya baru dalam masyarakat itu sendiri. Secara umum, globalisasi teknologi dan informasi merupakan bagian dari proses integrasi antar negara serta proses interaksi sosial, ekonomi, dan hukum. Secara lebih konkret, globalisasi teknologi dan informasi membawa perubahan dalam masyarakat melalui aspek sosial, hukum, serta budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dari dari globalisasi teknologi dan informasi terhadap masyarakat hukum Indonesia, serta bagaimana upaya yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk menyikapi dampak tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasannya pengaruh globalisasi teknologi dan informasi di Indonesia menimbulkan dampak negatif dan positif dalam masyarakat. Adapun dampak positif globalisasi teknologi daninformasi terhadap masyarakat hukum Indonesia antara lain adalah kemudahan akses informasi hukum, transparansi hukum, dan meningkatnya edukasi dan advokasi hukum. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan adalah timbulnya cybercrime dan peredaran informasi palsu. Berkenaan dengan hal tersebut, Undang-Undang ITE hadir sebagai upaya untuk menyaring dampak globalisasi teknologi dan informasi dalam masyarakat hukum Indonesia, yang mengatur mengenai tandatangan elektronik, perlindungan data pribadi, transaksi data pribadi, transaksi daring, hingga tindak pidana yang dilakukan melalui media digital. Adapun dua tujuan utama Undang-Undang ITE adalah untuk memfasilitasi perkembangan ekonomi akibat teknologi dan informasi, serta sebagai bentuk kepastian hukum terhadap isu terkait. Namun terdapat tantangan dalam penerapannya, yaitu kerancuan dalam definisi, pembatasan berekspresi, dan kasus kontroversial terkait.