Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai sektor, termasuk industri kreatif. Namun, integrasi teknologi ini memunculkan tantangan baru bagi sistem hukum, khususnya dalam hal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Studi ini mengkaji aspek yuridis penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam konteks penciptaan karya intelektual, dengan fokus pada kasus buku "Wanita Kok Tantrum" karya Julia Rimba. Buku ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi AI digunakan untuk mendukung proses kreatif, namun tetap menimbulkan perdebatan mengenai status kepemilikan hak cipta. Melalui analisis yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penelitian ini menemukan bahwa regulasi hukum di Indonesia belum mengakomodasi peran teknologi AI sebagai subjek dalam sistem HKI. Ketidakjelasan ini menciptakan celah hukum yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan teknologi dan merugikan berbagai pihak. Penelitian ini juga mengidentifikasi dampak ekonomi, sosial, dan etika dari penyalahgunaan AI, termasuk penurunan nilai karya manusia, ketidakpercayaan publik, dan tantangan dalam menetapkan batasan moral penggunaan teknologi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum yang meliputi pengakuan peran AI dalam proses kreatif, penyusunan mekanisme regulasi untuk kepemilikan hak cipta bersama antara manusia dan pengembang teknologi, serta penguatan pengawasan terhadap distribusi karya berbasis AI. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, mendorong inovasi teknologi, serta memastikan penggunaan AI yang etis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, regulasi yang adaptif dan inklusif menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan HKI di era digital.