This Author published in this journals
All Journal Milthree Law Journal
Veronica Tampubolon
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BUMN Sebagai Penerima Hak Monopoli Berdasarkan Pasal 86M UU BUMN, dan Implikasi Yuridis Terhadap Persaingan Usaha di Indonesia Veronica Tampubolon
Milthree Law Journal Vol. 2 No. 3 (2025): November
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v2i3.95

Abstract

Transformasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (UU BUMN), menghadirkan perubahan mendasar dalam struktur kelembagaan dan strategi ekonomi nasional, salah satunya melalui pengaturan hak monopoli dalam Pasal 86M UU BUMN. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya dalam sektor-sektor strategis, yang berpotensi memengaruhi dinamika persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar yuridis pemberian hak monopoli oleh Presiden kepada BUMN, jika pemberian hak monopoli dapat diperluas kepada anak usaha BUMN, serta mengkaji implikasinya terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat dan pemberian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta studi komparatif terhadap rezim persaingan usaha nasional dan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 86M UU BUMN dapat menjadi instrumen strategis negara untuk menjaga kepentingan ekonomi nasional, namun berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila tidak diatur dengan batasan dan mekanisme pengawasan yang ketat. Ketiadaan parameter yang jelas mengenai “hajat hidup orang banyak”, “cabang produksi penting”, dan “pertimbangan Presiden” menimbulkan ruang multisinterpretasi yang dapat mengganggu kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara UU BUMN dengan UU Persaingan Usaha serta perlunya pedoman teknis untuk memastikan bahwa pemberian monopoli tetap berada dalam kerangka konstitusional Pasal 33 UUD 1945, dan tidak mengganggu iklim usaha yang baik juga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.