Kajian ini membahas fenomena berjoget dalam majelis shalawat melalui studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis (library research). Data diperoleh dari sumber primer, yaitu karya Abdurrahman Al-Baghdadi dan Imam Ibnul Jauzi, serta sumber sekunder seperti jurnal ilmiah, artikel akademik, dan dokumentasi media sosial. Fokus analisis adalah perbandingan pandangan kedua ulama mengenai seni dalam ibadah. Hasil kajian menunjukkan perbedaan perspektif di antara mereka. Imam Ibnul Jauzi menolak gerakan berlebihan dalam ibadah karena dianggap dapat menghilangkan kekhusyukan dan menjadi tipu daya setan. Menurutnya, ibadah harus dilakukan dengan ketenangan dan ketundukan hati sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Sebaliknya, Abdurrahman Al-Baghdadi berpendapat bahwa seni, termasuk ekspresi gerakan dalam sholawat, dapat menjadi sarana dakwah jika tidak melanggar batasan syariat. Ia menilai bahwa selama gerakan tetap beradab, tidak menimbulkan fitnah, dan tidak melalaikan dari dzikir, maka dapat diterima dalam konteks spiritual dan dakwah. Dalam hukum Islam, berjoget dalam ibadah memiliki status hukum yang berbeda tergantung pada konteksnya. Jika dilakukan dengan adab dan tetap menjaga kekhusyukan, maka hukumnya bisa mubah (diperbolehkan). Namun, jika berlebihan dan menjadikannya lebih mirip hiburan daripada ibadah, maka hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram. Kesimpulannya, seni dapat menjadi media dakwah, tetapi ibadah harus tetap dijaga kesakralannya. Pandangan yang lebih kuat adalah pendekatan kehati-hatian sebagaimana ditekankan oleh Imam Ibnul Jauzi, sedangkan pendekatan Abdurrahman Al-Baghdadi dapat diterapkan dalam ranah seni dengan batasan yang jelas sesuai nilai-nilai Islam.