Kerapatan Adat Nagari (KAN) yakni gabungan tempat berkumpulnya ninik mamak ataupun penghulu yang mewakili suku maupun kaumnya. KAN dibentuk berlandaskan hukum adat nagari setempat yang dimiliki oleh masyarakat minangkabau di Provinsi Sumatera Barat. Peran ninik mamak dalam belum sepenuhnya terjalankan dengan maksimal, baik itu dalam menyelesaikan permasalahan karena adanya hambatan yang dihadapi ninik mamak dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN).Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran ninik mamak dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari ninik mamak yang tergabung dalam KAN Nagari Maninjau, dengan kriteria domisili di Nagari Maninjau, usia 55-80 tahun, dan memiliki masa jabatan minimal 25 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ninik mamak berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, melestarikan adat dan budaya Minangkabau, serta menyelesaikan perkara adat secara musyawarah. Namun, terdapat hambatan seperti kurangnya partisipasi anggota dalam rapat, ketidakhadiran pihak terkait dalam penyelesaian konflik, dan minimnya dokumentasi hasil musyawarah. Selain itu, konflik tanah ulayat antara masyarakat dan pemakai tanah (RB) belum terselesaikan akibat status kepemilikan tanah yang ambigu dan kurangnya koordinasi dengan instansi terkait.Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam bidang sosiologi konflik dan praktis sebagai bahan acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat peran KAN. Rekomendasi yang diajukan antara lain meningkatkan transparansi dan dokumentasi proses musyawarah, serta memperkuat sinergi antara KAN, pemerintah, dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat secara adil dan berkelanjutan.