Pergeseran global menuju elektrifikasi transportasi mendorong Indonesia untuk menetapkan visi ambisius menjadi pemain kunci dalam industri kendaraan listrik (EV). Kebijakan ini, yang didasari oleh Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, tidak hanya bertujuan untuk merespons tantangan perubahan iklim tetapi juga untuk mendorong industrialisasi, hilirisasi sumber daya alam, dan ketahanan energi. Untuk mengakselerasi visi tersebut di tengah keterbatasan teknologi dan investasi domestik, Indonesia menjalin kemitraan strategis dengan Korea Selatan, pemimpin global dalam teknologi EV. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis berbagai dimensi kepentingan nasional Indonesia yang mendorong kerja sama tersebut. Dengan menggunakan metode kualitatif studi kasus dan analisis data sekunder, penelitian ini mengidentifikasi empat pilar kepentingan nasional: (1) Pertahanan Tanah Air, melalui upaya mengurangi ketergantungan impor BBM; (2) Kesejahteraan Ekonomi, melalui realisasi investasi signifikan seperti pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dan fasilitas sel baterai PT HLI Green Power, penciptaan lapangan kerja, dan hilirisasi nikel; (3) Tatanan Dunia yang Menguntungkan, dengan memposisikan Indonesia sebagai hub produksi EV di Asia Tenggara; dan (4) Promosi Nilai-Nilai, dengan menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah rasional untuk meraih keuntungan absolut (absolute gains). Namun, realisasi manfaat maksimal sangat bergantung pada kemampuan Indonesia dalam mengelola tantangan strategis seperti kedalaman transfer teknologi, isu lingkungan di sektor hulu, dan navigasi dalam persaingan geopolitik rantai pasok global.