Kebijakan fiskal merupakan instrumen penting dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dalam perspektif ekonomi Islam, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada aspek material, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, keadilan, dan pemerataan. Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW serta menganalisis relevansinya dengan kebijakan fiskal modern, khususnya dalam praktik pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi literatur dan observasi lapangan, dilengkapi dengan wawancara langsung di BAZNAS Tapanuli Selatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan fiskal Rasulullah SAW bersifat komprehensif dan terpusat pada Baitul Mal dengan instrumen utama berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, kharaj, jizyah, usyur, ghanimah, dan khums. Sistem tersebut menekankan distribusi kekayaan yang adil, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, transparansi pengelolaan, serta pengawasan moral dan institusional. Sementara itu, kebijakan fiskal modern melalui BAZNAS menunjukkan pergeseran mekanisme dari berbasis kebutuhan langsung menuju sistem legal-formal yang terstruktur, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi produktif. Meskipun efektivitas distribusi pada masa Rasulullah SAW dinilai lebih optimal karena tingkat kepatuhan dan sentralisasi yang tinggi, praktik BAZNAS saat ini memiliki potensi besar dalam pengentasan kemiskinan apabila didukung oleh optimalisasi pengumpulan zakat dan sinergi dengan kebijakan fiskal negara. Dengan demikian, prinsip-prinsip kebijakan fiskal Rasulullah SAW tetap relevan dan dapat menjadi landasan normatif bagi pengembangan kebijakan fiskal Islam kontemporer yang berkeadilan dan berkelanjutan.