Abstrak. Islam mengatur kehidupan manusia, termasuk dalam urusan perkawinan. Namun, tidak ada nash yang secara eksplisit menetapkan batas usia menikah. Di Indonesia, pemerintah menetapkan Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam sebagai bentuk ijtihad dalam mengisi kekosongan hukum. Sejak diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2019, dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu mengalami lonjakan drastis, dengan lebih dari 500 perkara setiap tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab peningkatan tersebut dan menganalisisnya menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka serta wawancara hakim sebagai data primer, penelitian ini menggunakan meotde analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan dua faktor utama: pertama, terjadinya zina yang menyebabkan kehamilan; kedua, kekhawatiran terjadinya zina. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai keabsahan pernikahan dengan wanita hamil. Menurut hukum islam dispensasi kawin dibolehkan untuk menghindari kerusakan dan menjaga agama. Abstract. Islam regulates human life, including matters of marriage. However, there is no text that explicitly sets a minimum age for marriage. In Indonesia, the government establishes laws and the Compilation of Islamic Law as a form of ijtihad to fill the legal gap. Since the enactment of Law No. 16 of 2019, marriage dispensations at the Indramayu Religious Court have experienced a drastic increase, with more than 500 cases per year. This study aims to identify the factors causing this increase and analyze them according to Islamic law. The method used is normative legal research with a literature study approach and judge interviews as primary data. This study uses descriptive analysis. The results of the study indicate two main factors: first, the occurrence of adultery that results in pregnancy; second, concerns about adultery. There are differences of opinion among scholars regarding the validity of marriage with pregnant women. According to Islamic law, marriage dispensations are permitted to avoid harm and maintain religion.