Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Latar Belakang Pengajuan Dispensasi Nikah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Fauzan, Ahmad Zaky; Amrullah Hayatudin; Yandi Maryandi
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 5, No, 2 Desember 2025, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v5i2.8396

Abstract

Abstrak. Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bandung cukup tinggi, dengan 134 perkara pada tahun 2023 dan 88 perkara di tahun 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bandung pada tahun 2023–2024; dan pandangan hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui wawancara langsung dengan panitera Pengadilan Agama Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama permohonan dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah. Dalam hukum Islam, tidak disebutkan batas usia minimal pernikahan, selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Sementara itu, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ketidaksiapan mental dan ekonomi pasangan muda menjadi pertimbangan penting bagi pengadilan dalam mengabulkan atau menolak permohonan. Meskipun dispensasi bisa diberikan, hakim mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan spiritual pasangan. Dalam perspektif hukum positif, dispensasi hanya dapat diberikan untuk alasan yang sangat mendesak. Abstract. The number of marriage dispensation applications at the Bandung Religious Court is quite high, with 134 cases in 2023 and 88 cases in 2024. This study aims to determine The background of marriage dispensation applications at the Bandung Religious Court in 2023–2024; and The views of Islamic law and Marriage Law No. 16 of 2019 on this practice. This study uses a qualitative method with an empirical juridical approach, through direct interviews with clerks at the Bandung Religious Court. The results show that the main cause of marriage dispensation applications is pregnancy outside of marriage. In Islamic law, there is no stated minimum age for marriage, as long as the conditions and pillars are met. Meanwhile, Law No. 16 of 2019 regulates the minimum age for marriage at 19 years. The mental and economic unpreparedness of young couples are important considerations for the court in granting or rejecting applications. Although dispensation can be granted, judges consider the psychological, social, and spiritual aspects of the couple. From a positive legal perspective, dispensation can only be granted for very urgent reasons