p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Cross-border
Zainal Amaluddin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERANAN BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 97 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH DALAM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN SAMBAS Tri Wahyu Santoso Suharyono; Zainal Amaluddin; Wiwin Guanti
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana Peranan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Sambas. Penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu untuk mempelajari secara intensif tentang Peranan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Sambas menggunakan teori Peranan atau role menurut Bruce J. Cohen yakni Peranan nyata (Anacted Role), Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan Aparatur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Wajib Pajak dan Pihak yang terkait. hasil penelitian menunjukan Peranan Badan Keuangan Daerah diaplikasikan kedalam beberapa kegiatan yakni melalui Sosialisasi Pajak Daerah, Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak Daerah, Pelaksanaan Intensifikasi Pajak Daerah, Peningkatan Kualitas Pelayanan Pajak Daerah, Pemberian Insentif dan Penghargaan, Pemanfataan Teknologi Informasi (TI) serta Digitalisasi dan Perluasan Kanal Pembayaran. Sedangkan kendala dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Sambas terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sisi internal yang meliputi Tupoksi Organisasi yang sangat berat, Sumber Daya Aparatur yang masih minim dan belum kompeten, Kegiatan Pengawasan Pajak Daerah masih kurang, Sanksi yang kurang tegas, dan Masih terdapat data pajak daerah yang belum valid sedangkan sisi eksternal meliputi Kesadaran wajib pajak masih tergolong rendah, Rendahnya literasi tentang pajak daerah serta Masyarakat masih kurang familiar menggunakan teknologi digital dalam transaksi perpajakan.
ANALISIS RUANG DISKRESI APARATUR: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PERDA SAMBAS NO. 4 TAHUN 2020 DALAM MENDORONG INOVASI PELAYANAN PUBLIK Zainal Amaluddin
Cross-border Vol. 8 No. 2 (2025): JULI-DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas Kalimantan Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Administrasi Negara (HAN) modern dihadapkan pada tensi fundamental antara tuntutan kepatuhan hukum (legalitas) dan kebutuhan akan pelayanan publik yang fleksibel dan inovatif (doelmatigheid). Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik hadir sebagai instrumen normatif untuk mengatur pelayanan publik di daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana formulasi norma dalam teks Perda tersebut mengatur (atau gagal mengatur) ruang diskresi aparatur yang diperlukan untuk mendorong inovasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis teks menemukan adanya paradoks normatif yang signifikan: Perda ini secara eksplisit mendedikasikan satu bab (Bab XIII) untuk mendorong "Inovasi" , namun pada saat yang sama, muatan Perda didominasi oleh norma-norma prosedural yang kaku dan mandatory, khususnya terkait Standar Pelayanan. Lebih jauh lagi, analisis content analysis menemukan ketiadaan total (nol) klausul yang secara eksplisit memberikan payung hukum "Diskresi" bagi aparatur. Kesimpulannya, desain normatif Perda Sambas No. 4 Tahun 2020 gagal menyediakan ruang diskresi yang memadai. Orientasi Perda yang terlalu berat pada kepatuhan prosedural (legalitas) dan mengabaikan fleksibilitas (diskresi) secara teoretis berpotensi kontra-produktif dan justru menghambat semangat inovasi yang ingin didorongnya, menempatkan aparatur dalam posisi rentan secara hukum.