Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana Peranan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Sambas. Penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu untuk mempelajari secara intensif tentang Peranan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Sambas menggunakan teori Peranan atau role menurut Bruce J. Cohen yakni Peranan nyata (Anacted Role), Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan Aparatur Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Wajib Pajak dan Pihak yang terkait. hasil penelitian menunjukan Peranan Badan Keuangan Daerah diaplikasikan kedalam beberapa kegiatan yakni melalui Sosialisasi Pajak Daerah, Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak Daerah, Pelaksanaan Intensifikasi Pajak Daerah, Peningkatan Kualitas Pelayanan Pajak Daerah, Pemberian Insentif dan Penghargaan, Pemanfataan Teknologi Informasi (TI) serta Digitalisasi dan Perluasan Kanal Pembayaran. Sedangkan kendala dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Sambas terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sisi internal yang meliputi Tupoksi Organisasi yang sangat berat, Sumber Daya Aparatur yang masih minim dan belum kompeten, Kegiatan Pengawasan Pajak Daerah masih kurang, Sanksi yang kurang tegas, dan Masih terdapat data pajak daerah yang belum valid sedangkan sisi eksternal meliputi Kesadaran wajib pajak masih tergolong rendah, Rendahnya literasi tentang pajak daerah serta Masyarakat masih kurang familiar menggunakan teknologi digital dalam transaksi perpajakan.