This Author published in this journals
All Journal Postmodernism
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Monetisasi Gift Melalui Platform Live Streaming TikTok dalam Tinjauan Fikih Mazhab Syafi'iyah Ahmad Muhyidi
Postmodernism: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2026): Postmodernism_January_2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ula (STAIM) Kabupaten Nganjuk, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan platform live streaming TikTok menghadirkan praktik monetisasi baru melalui fitur gift yang memunculkan persoalan hukum dalam kajian fikih muamalah, khususnya menurut mazhab Syafi‘iyah. Praktik ini melibatkan pertukaran nilai ekonomi berbasis digital yang belum dikenal dalam formulasi akad klasik, sehingga memerlukan analisis hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik monetisasi gift pada live streaming TikTok dengan prinsip-prinsip syariah serta mengklasifikasikan jenis akad yang mendasarinya menurut fikih mazhab Syafi‘iyah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif normatif, yang bersumber pada kitab-kitab fikih klasik bermazhab Syafi‘iyah serta literatur ilmiah kontemporer yang relevan. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dan analisis isi untuk mengidentifikasi unsur akad, meliputi para pihak, objek akad, dan bentuk sighat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gift digital dapat dikategorikan sebagai harta bernilai yang sah secara syar‘i dan secara hukum dapat diklasifikasikan sebagai akad hibah apabila diberikan secara sukarela tanpa syarat, atau sebagai akad ju‘alah apabila pemberiannya dikaitkan dengan imbalan atas aktivitas tertentu. Temuan ini menegaskan relevansi fikih mazhab Syafi‘iyah dalam merespons praktik muamalah digital kontemporer serta memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan kajian hukum Islam di era ekonomi digital