Siswajhanty, Farahdinny
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen bagi Pengguna Qris Akibat Pemberian Admin Tambahan oleh Penjual Apriana, Agribi; Alam, Alamsyah Bahrul; Silaban, Othsme Cloudia Martahan; Nurdin, Kaisar; Siswajhanty, Farahdinny
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta meningkatkan keamanan transaksi digital di masyarakat. Seiring dengan semakin luasnya penggunaan QRIS, muncul permasalahan dalam praktik, yaitu adanya pelaku usaha yang membebankan biaya administrasi tambahan kepada konsumen setiap kali melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Padahal, biaya seperti Merchant Discount Rate (MDR) dan biaya settlement pada dasarnya merupakan kewajiban pelaku usaha sebagai bagian dari kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, sehingga tidak seharusnya dialihkan kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan tersebut, terlebih jika dilakukan tanpa pemberitahuan yang jelas, berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar dan jujur, serta perlakuan yang adil dalam setiap transaksi. Berdasarkan kondisi tersebut, kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik pengenaan biaya administrasi QRIS oleh oknum pelaku usaha ditinjau dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta kebijakan teknis yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kewajiban pelaku usaha dan hak-hak konsumen, sekaligus memberikan rekomendasi yang konkret guna mewujudkan sistem transaksi digital yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.