Permasalahan pernikahan usia dini di Lombok Timur merupakan fenomena kompleks yang melibatkan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan yang melekat dalam masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Dirjen Bimas Islam No. 373 Tahun 2020 tentang bimbingan pranikah dan implementasinya sebagai upaya pencegahan pernikahan usia dini di wilayah kerja Kementerian Kabupaten Lombok Timur. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik library research, mengkaji sumber-sumber dokumen regulasi dan literatur terkait, serta analisis konten dan tematik untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Hasil temuan menunjukkan efektivitas kebijakan bimbingan pranikah masih terbatas akibat kurangnya keselarasan antara desain kebijakan dan implementasi lapangan. Pencegahan pernikahan usia dini membutuhkan pendekatan holistik yang mengintegrasikan regulasi formal dengan edukasi berbasis kearifan lokal serta partisipasi aktif komunitas. Penguatan kapasitas fasilitator, adaptasi materi sesuai dengan nilai budaya masyarakat, dan pengembangan metode pelatihan partisipatif menjadi faktor kunci keberhasilan. Selain itu, pelibatan multipihak melalui model whole community approach melibatkan tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan organisasi perempuan serta investasi dalam infrastruktur edukasi dan teknologi. Kesimpulannya, bimbingan pranikah harus direformulasi secara transformatif, inklusif, dan berkelanjutan agar mampu menjawab tantangan struktural dan kultural secara simultan, sehingga mewujudkan pencegahan pernikahan usia dini yang efektif dan berkeadilan sosial di Lombok Timur.