Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Konseptual Pajak Sebagai Beban Menurut Perspektif Akuntansi Keuangan Dan Perpajakan Dhodi Jesua; Erlyn Anyelimar Sonbai; Eugenia Natalia Amadoren; Junan Salviana Novita Saudale; Juendiny Chrisna Ekasari Tualaka
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 3 No. 4 (2025): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v3i4.1368

Abstract

Pajak memiliki peranan penting dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan keuangan perusahaan, di mana dalam akuntansi keuangan pajak diakui sebagai beban berdasarkan prinsip akrual, sedangkan dalam perpajakan pajak dipandang sebagai kewajiban yang dihitung berdasarkan ketentuan fiskal pemerintah. Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan book-tax differences yang mencakup perbedaan permanen dan temporer, sehingga diperlukan rekonsiliasi untuk menentukan besarnya pajak terutang secara tepat. Berdasarkan fenomena tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perbedaan konsep pajak sebagai biaya dan beban ditinjau dari perspektif akuntansi keuangan dan perpajakan, serta bagaimana perbedaan tersebut memengaruhi laporan keuangan dan kewajiban fiskal perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komprehensif perbedaan pengakuan pajak dalam kedua sistem dan dampaknya bagi pelaporan keuangan dan kepatuhan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang berfokus pada standar akuntansi, regulasi perpajakan, serta hasil-hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengakuan pajak antara akuntansi dan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, strategi perencanaan pajak, serta besaran kewajiban fiskal perusahaan. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam mengenai kedua perspektif diperlukan untuk meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, dan kepatuhan perpajakan.