Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Mekanisme dan penerapan Asas Hukum Ekonomi Syariah pada praktik jual beli Es Teler Bagja Bandung di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang. Asas merupakan prinsip fundamental dalam transaksi syariah yang bertujuan menjaga keadilan, kepercayaan, dan keberkahan dalam aktivitas jual beli. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, Asas bukan hanya menjadi nilai moral, tetapi juga landasan hukum yang memastikan keadilan bagi penjual dan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif yang kemudian dikembangkan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha dan konsumen, observasi langsung pada lokasi penjualan, serta dokumentasi terkait transaksi yang dilakukan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami praktik jual beli yang sebenarnya dan menganalisisnya sesuai prinsip hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan adanya praktik ketidakjujuran, Ketidakadilan, dan Gharar atau ketidakpastian dalam penjualan Es Teler Bagja Bandung, terutama dalam kualitas dan kuantitas produk, Penjual sering kali tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai komposisi produk, sehingga konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk membuat keputusan yang adil. Praktik ini tentunya bertentangan dengan asas kejujuran, Keadilan dan Larangan Gharar dalam Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kejujuran, keadilan, dan akurasi informasi dalam praktik jual beli. Selain itu, diperlukan edukasi bagi pelaku usaha terkait pentingnya asas kejujuran, Keadilan, dan Larangan Gharar dalam meningkatkan keberkahan usaha mereka. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang seimbang bagi penjual dan konsumen serta mendorong kepatuhan terhadap hukum Syariah atau hukum Islam.