Kebijakan fiskal merupakan instrumen penting dalam pengelolaan perekonomian suatu negara yang bertujuan untuk mencapai stabilitas ekonomi, pemerataan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Islam, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada efisiensi ekonomi, tetapi juga menekankan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial sesuai dengan prinsip syariah. Islam memandang kebijakan fiskal sebagai sarana untuk mewujudkan maqashid syariah, terutama dalam menjaga harta, jiwa, dan kesejahteraan umat melalui pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara yang halal dan transparan. Sumber-sumber penerimaan negara dalam Islam seperti zakat, kharaj, jizyah, fai’, dan ghanimah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Sementara itu, pengeluaran negara diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pengentasan kemiskinan, penyediaan layanan publik, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Dengan demikian, kebijakan fiskal dalam perspektif Islam tidak hanya berfungsi sebagai alat ekonomi makro, tetapi juga sebagai instrumen moral dan sosial untuk mewujudkan keadilan distributif dan kesejahteraan yang berkelanjutan.