Penelitian ini mengkaji corak tafsir al-Adaby al-Ijtima’i dalam pemikiran Muhammad Abduh, khususnya sebagaimana tertuang dalam Tafsir al-Qur’an al-Ḥakīm atau yang lebih dikenal dengan Tafsir al-Manar. Tafsir ini merupakan upaya Abduh dalam merespons kondisi sosial umat Islam yang mengalami keterbelakangan intelektual dan krisis identitas akibat kolonialisme dan kemunduran pemikiran. Dengan pendekatan tahlili bi al-ra’yi, Abduh menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara rasional, kontekstual, dan relevan dengan dinamika sosial zamannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), serta dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir bercorak al-Adaby al-Ijtima’i yang dikembangkan Abduh menekankan pentingnya penggunaan akal, penolakan terhadap taklid buta, kritik terhadap khurafat, serta ajakan untuk mengintegrasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam pembaruan sosial. Epistemologi tafsir Abduh didasarkan pada prinsip bahwa Al-Qur’an bersifat universal dan harus dibaca dengan kesadaran historis, sosial, dan intelektual. Corak tafsir ini menjadi bukti bahwa penafsiran Al-Qur’an dapat menjadi instrumen transformasi masyarakat ketika dilakukan dengan pendekatan yang kontekstual, ilmiah, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Hal ini Menunjukkan bagaimana tafsir tersebut menjadi bentuk respon terhadap kondisi sosial umat Islam pada masa kolonial dan kemunduran intelektual. Menelusuri prinsip epistemologis yang mendasari pendekatan tafsir Abduh, serta bagaimana pendekatan tersebut mampu menjawab persoalan sosial secara kontekstual dan rasional.