Korupsi merupakan permasalahan serius yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaran pemerintahan. Upayah pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sipil.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat sipil dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.hasil penelitian menunjukan bahwa masyrakat sipil berperan strategis melalui pengawasan publik,pendidikan anti korupsi,advokasikebijakan,serta laporan tindak pidana korupsi.Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penguatan peran masyarakat sipil dan perlindungan hukum terhadap partisipasi publik merupakan factor penting dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.