Indonesia menetapkan kerangka hukum perjudian online yang dituangkan didalam Pasal 27 ayat 2 UU No.19/2016 tentang ITE. UU ini menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja serta tidak izin unruk menyebarkan atau menyediakan informasi elektronik dan/atau platform yang ada unsur konten judi adalah pelanggaran. Meskipun demikian, platform perjudian online masih ada di Indonesia. Penulis mengidentifikasi tantangan dalam menegakkan undang-undang untuk menghilangkan platform perjudian online di Indonesia dan masalah hukuman bagi operator perjudian online di luar negeri menurut sistem peradilan pidana Indonesia. Bertujuan agar penulis dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan ilmu hukum. Penulis menggunakan teknik penelitian pendekatan yuridis normatif untuk mengatasi banyak masalah yang diselidiki. Penulis tulisan ini menggunakan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, teori-teori yang berkaitan dengan kejahatan perjudian online. Temuan penelitian ini memvalidasi bahwasanya perilaku menyediakan perjudian online Dimana kerangka hukum Indonesia diatur oleh Pasal 27 ayat 2 UU No.19/2016 tentang ITE. Namun demikian, dalam proses penegakan hukum, terdapat beberapa variabel internal dan eksternal yang menghambat kemajuan. UU No.19/2016 tentang ITE mempunyai yurisdiksi ekstrateritorial, artinya tidak hanya berlaku terhadap perbuatan hukum di Indonesia saja, namun juga terhadap perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Termasuk perbuatan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau asing, serta badan hukum Indonesia atau asing, sepanjang perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum di Indonesia. Kata Kunci: Sanksi Hukum, Judi Online, UU ITE.