Perkembangan teknologi transportasi modern telah menghadirkan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda listrik (electric bicycle), yang menawarkan mobilitas efisien, hemat energi, dan rendah emisi karbon. Kehadiran sepeda listrik di jalan raya menimbulkan tantangan hukum signifikan, terutama terkait kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) belum mengatur sepeda listrik secara spesifik, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya membatasi penggunaannya pada jalur sepeda, kawasan perumahan, area wisata, dan ruang publik tertentu, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna dan aparat penegak hukum.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah pengaturan hukum sepeda listrik di Indonesia dan mengevaluasi upaya hukum yang diperlukan untuk memperkuat kepastian dan efektivitas implementasinya. Analisis menunjukkan perlunya harmonisasi antara UU LLAJ, Permenhub No. 45 Tahun 2020, dan regulasi daerah, termasuk revisi undang-undang untuk memasukkan kategori kendaraan listrik ringan secara eksplisit, pengaturan teknis terkait kapasitas motor, kecepatan, dan keselamatan, serta penetapan wilayah operasional yang adaptif. Hasil kajian menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma tertulis, tetapi juga kemampuan norma tersebut diterapkan secara nyata di lapangan. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengguna sepeda listrik, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, sekaligus mendukung integrasi sepeda listrik dalam sistem transportasi berkelanjutan yang aman, tertib, dan berkeadilan.