Salah satu kota di Indonesia yang terdapat fenomena berkembangnya anak jalanan adalah Kota Bukittinggi. Seiring dengan berkembangnya pariwisata di Kota Bukittinggi yang merupakan salah satu destinasi yang populer di Sumatera Barat, tidak membuat angka kemiskinan dan ketimpangan di Kota Bukittinggi menjadi berkurang. Tetapi, seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pariwisata yang menjadi ikon Kota Bukittinggi yang menyebabkan keramaian masyarakat di tempat wisata atau di jalanan menjadi kesempatan besar bagi para anak jalanan untuk bertahan hidup di jalanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bukittinggi dan untuk mengetahui tentang implementasi konsep hifz al-nasl yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Bukittinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Kota Bukittinggi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, data yang digunakan adalah data yang diperoleh dari tempat penelitian dengan melakukan wawancara dan observasi dengan anak jalanan, masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan pemerintah Kota Bukittinggi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi telah mengimplementasikan konsep hifz al-nasl perlindungan anak termasuk anak jalanan. Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah Kota Bukititngi yang sesuai dengan prinsip hifz alnasl yaitu program PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga). Dalam tingkatan maqashid al-syari’ah program ini termasuk dalam tingkatan hajjiyah.