Ismail Ismail
Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LARANGAN NIKAH DENGAN ORANG DI BAWAH LUTUT PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT (Studi Atas Adat Perkawinan di Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Ampek Angkek, Agam) Minda Hayati; Ismail Ismail
Al Muhkam: Journal of Islamic Law and Jurisprudence Vol. 1 No. 1 (2025): Al Muhkam: Journal of Islamic Law and Jurisprudence
Publisher : KIPS Institute Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adat (‘urf) pada dasarnya merupakan realitas sosial dan konsekuensi logis dari kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan budaya. Dalam perspektif agama, adat (‘urf) juga diakui keabsahannya sebagai dasar bagi proses istinbath hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat di Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang yang menerapkan larangan adat menikahi orang di bawah lutut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan ketua marga dan beberapa anggota masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang terkait dengan pembahasan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa larangan menikahi orang di bawah lutut adalah larangan menikahi orang dari strata rendah yang biasa disebut orang di bawah lutut yang dulunya bekerja sebagai buruh kasar, pekerja berupah rendah, atau buruh tani. Larangan ini disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya berupa denda sebesar 1 ekor kerbau. Latar belakang lahirnya aturan ini merupakan bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh para ninik mamak di masa lalu agar anak-anak dan keponakannya tidak hidup dalam kesusahan setelah menikah, sebab apabila mereka menikah dengan orang di bawah lutut yang kesulitan memenuhi kebutuhannya sendiri, maka tentu saja akan membawa mudharat bagi anak-anak dan keponakannya. Oleh karena itu, larangan ini terbentuk. Dari perspektif fiqh munakahat, tampak bahwa larangan adat ini sesuai dengan konsep kafaah dalam hukum perkawinan Islam, dimana Islam dalam hal perkawinan juga menekankan pentingnya kesetaraan termasuk dalam hal harta (ekonomi). Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, dimana kesempatan untuk meraih kehidupan yang lebih baik terbuka bagi siapa saja, seharusnya pelaksanaan adat ini disamakan dan dijalankan seketat seperti sebelumnya.