Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TRANSFORMASI SOSIAL DAN ADAPTASI HUKUM DI ERA DIGITAL ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP DINAMIKA MASYARAKAT INFORMASI DI INDONESIA Muhammad Adhi Yudha Prawira; Nandang Sambas
Sharia: Jurnal Kajian Islam Vol 2 No 2 (2025): Sharia: Jurnal Kajian Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Andina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59757/sharia.v2i2.91

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah struktur sosial masyarakat secara fundamental, menciptakan fenomena baru berupa masyarakat informasi yang berorientasi pada data, konektivitas, dan efisiensi berbasis teknologi. Transformasi sosial ini menimbulkan tantangan bagi sistem hukum yang secara tradisional dibangun atas dasar interaksi fisik, hierarki institusional, dan prosedur formal. Dalam konteks inilah, hukum dituntut untuk beradaptasi agar tetap relevan, adil, dan efektif dalam mengatur perilaku manusia di ruang digital. Makalah ini membahas hubungan timbal balik antara perubahan sosial dan adaptasi hukum di era digital dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan ini memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang senantiasa berinteraksi dengan nilai, budaya, dan struktur masyarakat. Kajian difokuskan pada tiga aspek utama: (1) bagaimana digitalisasi mengubah pola interaksi sosial dan kesadaran hukum masyarakat, (2) bagaimana sistem hukum Indonesia beradaptasi terhadap perubahan tersebut melalui regulasi baru seperti Undang-Undang ITE dan Perlindungan Data Pribadi, serta (3) bagaimana munculnya tantangan etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial di ruang digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai seperangkat norma formal, tetapi harus dilihat sebagai mekanisme sosial yang dinamis dan reflektif terhadap perubahan masyarakat. Dalam konteks era digital, keberhasilan adaptasi hukum sangat bergantung pada kemampuan sistem hukum menginternalisasi nilai-nilai baru seperti transparansi, perlindungan privasi, dan partisipasi digital warga negara. Oleh karena itu, transformasi hukum yang berorientasi pada sosiologi hukum menjadi krusial dalam membangun tatanan masyarakat digital yang berkeadilan dan beretika.