Abstracts: This research is a fieldresearch, with the interview method and documentation of this research is descriptive analysis. Based on the results of this study, the implementation of the practice of the right of guardian ijbar for girls in Pasar Seluma Village, South Seluma District is based on the unwillingness of girls and the average girl who is forced to marry is still very young, The cause of the use of the right of ijbar wali marriage is due to the habit of generations who mostly get married because they are matched, therefore they still instill this custom in their children, Another cause is the factor of approaching kinship aimed at strengthening the family and also the lack of knowledge of the guardian about marriage law, the impact and influence of the arranged marriage The absence of love and affection between the two can affect the level of divorce, and if a divorce occurs, the breakdown of friendship between the two families. The application of the right of ijbar if on the basis of responsibility and according to the conditions that have been determined does not harm the child may be carried out if the application is more in the direction of ikrah forcing on the basis of harming the child should not be done because after all, the element of the right of ijbar is the willingness of the parties involved. In a special contract, the marriage contract must meet the principles or grounds that are in accordance with the law in order to determine the validity of the marriage. Keywords: Guardian's Ijbar Rights, Practice, Marriage Abstrak : Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan metode wawancara dan dokumentasi penelitian ini bersifat analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini implementasi dari praktik adanya hak ijbar wali pada anak perempuan di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan didasari ketidak relaan dari anak perempuan dan rata rata anak perempuan yang dipaksa menikah masih berusia sangat muda, Penyebab terjadinya penggunaan hak ijbar wali nikah karena adanya kebiasaan dari generasi kegenerasi yang sebagian besar menikah karena dijodohkan oleh karena itu masih menanamkan adat ini kepada anaknya, penyebab lain yaitu faktor mendekatan kekerabatan bertujuan mempererat kekeluargaan dan juga minimnya pengetahuan wali tentang hukum perkawinan, dampak dan pegaruh dari perjodohan tidak adanya rasa cinta dan kasih sayang diantara keduanya dapat berpengaruh ke jenjang perceraian, dan apabila terjadinya perceraian putusnya silaturrahmi antara kedua keluarga. Penerapan hak ijbar jika atas dasar tanggung jawab dan sesuai syarat yang telah ditentukan tidak merugikan anak itu boleh dilakukan jika penerapan nya lebih ke arah cara ikrah memaksa atas dasar merugikan anak tidak boleh dilakukan karena bagaimanapun unsur dari hak ijbar adalah kerelaan dari pihak-pihak yang terkait. Dalam suatu akad khusunya akad perkawinan harus memenuhi asas atau dasar yang sesuai hukumnya demi menentukan keabsahan dalam perkawinan. Kata Kunci : Hak Ijbar Wali, Praktik, Perkawinan