Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sumbang Nikah Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko) Ari Saputra; Zurifah Nurdin; Nelly Marhayati
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 9, No 2 (2024): OKTOBER
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v9i2.5389

Abstract

Abstracts: The formulation of this research is: 1) What is the practice of 'Sumbang Nikah' marriage in Sibak Village, Ipuh District, Mukomuko Regency 2) How does Islamic law view customary sanctions against 'Sumbang Nikah' marriage in Sibak Village, Ipuh District, Mukomuko Regency. This type of research is qualitative research, data collection techniques using observation, interviews and documentation. This research concludes that 1) The practice of "Sumbang Nikah" in Sibak Village, Ipuh District is not permitted according to village customs because of the blood relationship factor, and the fear will be weak offspring and the marriage will not be harmonious. It is believed that a marriage between cousins can bring disaster, therefore if a marriage like this occurs, sanctions must be paid, namely a prayer to repel evil in the form of reading a prayer of congratulations or carrying out a traditional event, namely slaughtering a buffalo/goat/chicken in accordance with the kinship relationship between the bride and groom and eating together with the aim of Avoid accidents/or unwanted things. 2) In Islam, cousin marriage is absolutely permitted. This traditional sanction for a cousin's marriage has become a custom that has been carried out for generations and is interpreted as a prayer to repel evil for a cousin's marriage in Sibak Village. This customary sanction is not in accordance with the Al-Quran and Sunnah because in Islam there is no sanction for cousin marriage. By being required to pay these customary sanctions, it is feared that it will be burdensome for the bride and groom to get married. Hopefully this research can be used as a reference by the Sibak village community so that in making customary sanctions they can be more adapted to Islamic law.Keywords: Customary Sanctions, Marriage Discretion, Islamic Law Abstrak : Rumusan Penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik perkawinan ‘Sumbang Nikah’ di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko 2) Bagaimana hukum Islam memandang sanksi adat terhadap perkawinan ‘Sumbang Nikah’ di Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Praktik “Sumbang Nikah” di Desa Sibak Kecamatan Ipuh tidak di perbolehkan menurut pandangan adat Desa karena faktor hubungan darah dibuktikan dalam ilmu kesehatan mengatakan bahwa gen antara sepupu itu jika bertemu ada kemungkinan menyebabkan cacat fisik, Gangguan Sistem Kekebalan Tubuh, gangguan mental. Selain itu dikhawatirkan pernikahan tersebut tidak harmonis. Pernikahan antara sepupu dipercaya dapat mendatangkan musibah, karena itu apabila terjadi pernikahan seperti ini maka harus membayar sanksi yaitu doa tolak bala berupa baca doa selamat atau melakukan acara adat yaitu potong kerbau/kembing/ayam sesuai dengan hubungan kekerabatan kedua mempelai dan makan bersama sama tujuan supaya terhindar dari balak/atau hal-hal yang tidak di inginkan. 2) Dalam agama Islam pernikahan sepupu dibolehkan. Sanksi adat dalam pernikahan sepupu ini sudah menjadi adat kebiasaan yang selalu dilakukan secara turun temurun dan dimaknai sebagai doa tolak bala untuk pernikahan sepupu di Desa Sibak. Sanksi adat ini tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah karena dalam agama Islam tidak ada sanksi untuk pernikahan sepupu. Dengan diharuskanya membayar sanksi adat ini dikhawatirkan akan memberatkan calon pengantin untuk melakukan pernikahan. Semoga penelitian ini dapat dijadikan acuan oleh masyarakat desa Sibak agar dalam pembuatan sanksi adat bisa lebih disesuaikan dengan hukum Islam.Kata Kunci : Sanksi Adat, Sumbang Nikah, Hukum Islam.