Abstract: The research method used in this study is qualitative (field research). The data collection instruments employed include observation, interviews, and documentation. The types and sources of data used are primary and secondary data. The data analysis techniques applied consist of data collection, data reduction, data display, conclusion drawing, and data verification. The results of the study indicate that the implementation of the Mayah Nagehi customary sanction for individuals who become pregnant outside of marriage is a form of punishment for those who violate religious norms and customary laws in Sibak Village, Ipuh District, Mukomuko Regency. The imposed sanction includes one goat that meets specific requirements, an adequate amount of rice for the traditional prayer ceremony, and all other necessities for the implementation of the customary sanction, such as cooking spices, cooking utensils, and other food ingredients. All of these are arranged by the head cook according to the required quantity and needs. Once the food is prepared, the traditional leaders, village head and officials, imam, head of the Village Consultative Body (BPD), and other customary invitees will partake in the communal meal. From the perspective of ‘urf, this sanction can be classified as al-‘adah al-shahihah (a valid, proper, and good custom), as it aims to deter the offender and preserve communal welfare.Keywords: Tradition, Sanction, Premarital Pregnancy, ‘Urf. Abstrak: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif (field research). Instrumen pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik analisis data yang digunakan meliputi pengumpulan data, reduksi data, display (penyajian data), penarikan kesimpulan, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi adat Mayah Nagehi terhadap pelaku hamil di luar pernikahan merupakan bentuk hukuman bagi masyarakat yang telah melanggar norma agama dan hukum adat di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Sanksi yang dibebankan berupa satu ekor kambing dengan syarat tertentu, beras secukupnya untuk keperluan acara doa adat, serta seluruh perlengkapan pelaksanaan sanksi adat lainnya seperti bumbu masak, peralatan masak, dan bahan makanan lainnya. Semua kebutuhan tersebut diatur oleh ketua juru masak sesuai dengan jumlah dan keperluan yang diperlukan. Setelah hidangan tersebut siap, para pemangku adat, kepala desa beserta perangkatnya, imam, ketua BPD, dan undangan adat lainnya akan menyantap hidangan tersebut bersama-sama. Dalam perspektif ‘urf, sanksi ini dapat dikategorikan sebagai al-‘adah al-shahihah (adat yang sahih, benar, dan baik), karena bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga kemaslahatan umat.Kata Kunci: Tradisi, Sanksi, Nikah Hamil, ‘Urf.