Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI INDONESIA Heny Noniarti; Eliza Yuliana; Muhammad Harismansyah Putra Arifin; Alimni Alimni; Ismail Ismail
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.2667

Abstract

Abstract: There is an obligation to involve the community in drafting village regulations. Therefore, this conceptual article is intended to find out how the process of community formation and participation in the preparation of village regulations is carried out. The approach used is the statute approach by collecting primary and secondary legal materials which are then analyzed descriptively. The results, first, are the stages of forming village regulations starting from planning, drafting, discussing, stipulating, promulgating, to dissemination. Second, community participation in the preparation of village regulations is a form of democratic political relations in village governance. In addition, the intended participation can be used as a means to discuss and agree on strategic matters. Keywords:Society Participation; Village Regulation. Abstrak: Ada kewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan peraturan desa. Oleh karena itu, artikel konseptual ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana proses pembentukan dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach) dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif.Hasilnya, pertama, tahapan pembentukan peraturan desa dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan.Kedua, partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa merupakan wujud adanya hubungan politik yang demokratis dalam tata kelola desa.Selain itu, partisipasi yang dimaksud dapat dijadikan sebagai sarana untuk berdiskusi dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat; Peraturan Desa