Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum terhadap Dumping pada Kemasan Plastik China yang Masuk ke Indonesia Nabilah Febriana; Muhammad Habibi
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 10, No 1 (2025): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v10i1.5860

Abstract

Dumping merupakan tindakan monopoli dikategorikan sebagai bentuk perdagangan curang atau praktek dagang yang tidak sehat (Unfair Trade Practices). Pemusatan kekuatan ekonomi di satu pihak untuk mengontrol harga pasar membawa akses negatif terhadap kestabilan aktivitas bisnis dalam era perdagangan yang serba kompetitif. Dumping dapat bersifat predatory yaitu tindakan menjual harga barang ekspor dengan murah demi menghilangkan saingan, dengan tersingkirnya saingan-saingan pada produk serupa di negara importir maka harga dinaikkan kembali. Bentuk perlindungan atas praktik dumping, dikenal suatu istilah tindakan Antidumping. Tindakan Antidumping di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Tindakan Antidumping yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping. Negara dapat melakukan Tindakan anti dumping untuk melindungi industri domestiknya melalui Definitive Anti Dumping Duties (BMAD), Provisional Measures (Bea Provisional Anti dumping) dan Price Undertaking (Bea Masuk Imbalan). Solusi yang dapat dilakukan sosialisasi secara kontinyu menyampaikan tentang dampak negatif dari praktik dumping, penguatan institusional terhadap peran Komisi Anti Damping Indonesia (KADI). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, melalui pendekatan doktrinal yaitu dengan menganalisis bagaimana kebijakan anti dumping kemasan plastik China yang masuk ke Indonesia. Pendekatan ini menjadi penting sebab doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Kata Kunci: Dumping, Anti Dumping, Monopoli Perdagangan, Kemasan Plastik China. Abstract (English) Dumping is a monopolistic act categorized as a form of unfair trade practices. The concentration of economic power in one party to control market prices brings negative access to the stability of business activities in an era of competitive trade. Dumping can be predatory, i.e. the act of selling the price of exported goods cheaply in order to eliminate rivals, with the elimination of rivals on similar products in the importing country, the price is raised again. A form of protection against dumping practices is known as Antidumping action. Antidumping measures in Indonesia are regulated in Government Regulation Number 34 Year 2011. Antidumping action taken by the government is in the form of imposition of Antidumping Import Duty on Dumping Goods. Countries can take anti-dumping measures to protect their domestic industries through Definitive Anti Dumping Duties (BMAD), Provisional Measures (Provisional Anti Dumping Duties) and Price Undertaking (Imbalance Duties). Solutions that can be done are socialization continuously conveying the negative impact of dumping practices, institutional strengthening of the role of the Indonesian Anti Damping Commission (KADI). This research is a normative research, through a doctrinal approach, namely by analyzing how the anti-dumping policy of Chinese plastic packaging entering Indonesia. This approach is important because of the doctrine that develops in legal science to build legal arguments when resolving legal issues at hand. Keywords: Dumping, Dumping Disagree, Trade Monopoly, China Plastic Packaging.