Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN UANG HANTARAN DAN NINGKUKAN DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Dewi Rahmawati
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 5, No 2 (2020): OKTOBER
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v5i2.3001

Abstract

Abstrak: Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Tekhnik pengumpulan data menggunakan Metode Wawancara (Interview) dan Metode Dokumentasi. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa 1) Pelaksanaan uang hantaran di Kabupaten Way Kanan Lampung, uang hantaran ditetapkan pada waktu manjau atau minimal satu bulan sebelum pesta pernikahan, karena uang tersebut nantinya akan dibelikan perabot rumah tangga oleh pihak calon isteri dan merupakan biaya tambahan dalam melangsungkan berbagai prosesi pernikahan, salah satunya yaitu prosesi ningkukan. Sedangkan ningkukan dilaksanakan setelah acara manjau atau biasa disebut dengan acara bujang gadis (muli meranai). 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan uang hantaran dan Ningkukan hukumnya boleh jika tidak ada pertentangan dari ciri-ciri pelaksanaanya dengan syarat-syarat ‘Urf Shahih. Namun apabila praktek uang hantaran telah menyebabkan mudharat seperti penundaan perkawinan, maka ia  berubah menjadi ‘Urf Fasid. Berbeda dengan ningkukan apabila dilakukan sesuai dengan aturan adatnya yang melarang laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu tempat tanpa pembatas, maka boleh dilakukan. Namun pada masa sekarang, ningkukan dilakukan dengan menari, melempar selendang dan bertukar surat antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, hal ini bertentangan dengan Firman Allah Al-quran surat An-Nur ayat 30-31 yakni anjuran menjaga pandangan, memelihara kemaluan dan menutup aurat.          Kata kunci : Uang Hantaran, Ningkukan, Hukum Islam. Abstract:  This type of research is field research. Data collection techniques using the Interview Method (Interview) and the Documentation Method. The conclusion states that 1) Conducting delivery money in Way Kanan Regency of Lampung, delivery money is set at a green time or at least one month before the wedding, because the money will later be bought furniture by the prospective wife and is an additional cost in carrying out various processions marriage, one of which is the hollown procession. Whereas ningkukan is held after a green event or commonly called a bujang girls event (muli meranai). 2) A review of Islamic law on the implementation of conditional money and legal condescence is permissible if there is no conflict between the characteristics of the implementation with the conditions ‘Urf Shahih. But if the practice of transfer money has caused mudharat such as postponement of marriage, then it turns into ‘Urf Fasid. It is different from ningkukan if it is carried out in accordance with the customary rules which prohibit men and women from mixing in one place without any restrictions, then it may be done. But at the present time, ningkukan done by dancing, throwing a shawl and exchanging letters between men and women in one place, this is contrary to the Word of God Al-Qur'an letter An-Nur verses 30-31 namely the recommendation to maintain sight, preserve genitals and cover genitals.Keywords: Delivery Money, Ningkukan, Islamic Law.