This Author published in this journals
All Journal PATRIOT
Marcelina Kartika Huik
Universitas Caritas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Siria Silubun; Marcelina Kartika Huik
PATRIOT Vol. 18 No. 1 (2025): JUNI
Publisher : Universitas Caritas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria penyalahguna narkotika yang dapat diterapkan proses restorative justice serta untuk mengetahui proses penerapan restorative justice bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika di BNN Provinsi Papua Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, sumber data yang digunakan merupakan data primer melalui wawancara serta data sekunder yang didapat dari peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal sebagai bahan pendukung. Setalah didapatkan data melalui wawancara dan studi kepustakaan maka dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kriteria penyalahguna narkotika yang dapat diterapkan proses restorative justice adalah bagi pecandu narkotika, yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis dan korban penyalahgunaan Narkotika, yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. Proses penerapan restorative justice bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika di BNN Provinsi Papua Barat adalah dalam proses penyidikan narkotika di kepolisian terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika yang melaporkan diri akan direkomendasikan untuk mendatangi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan asesmen untuk menentukan taraf kecanduannya sebagai penentu waktu rehabilitasinya, terhadap kasus yang ditangkap pihak kepolisian terlebih dahulu akan menyerahkan tersangka kepada tim asesmen terpadu untuk dapat ditentukan taraf kecanduannya dan untuk menentukan seseorang tersebut memang layak untuk mendapatkan tindakan rehabilitasi.