Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan di Provinsi Papua Barat, pada tahun 2022 mendapatkan laporan aduan yang banyak dari masyarakat. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yakni teknik pengolahan dan analisis data kualitatif yang pengolahan dan analisis meliputi: reduksi data, penyederhanaan dan penyajian data, verifikasi hasil penelitian dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan Implementasi Fungsi Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Manokwari adalah melaksanakan tiga jenis pengawasan yang dilakukan, yaitu pengawasan secara preventif dalam bentuk menerima konsultasi, pengawasan represif berupa rekomendasi serta pengawasan umum yaitu berupa pengawasan dilakukan dalam sebuah proses aktifitas penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan yang melihat dari sisi pelaksanaan dan peraturan yang berlaku. Pengaruh pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dalam pelayanan publik belum memiliki pengaruh secara signifikan dilihat dari jumlah laporan masyarakat yang terus meningkat.