Husnul Khotimah
STISMU Lumajang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FENOMENA KHULU’ AKIBAT KEMAMPUAN EKONOMI RENDAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1 A) Husnul Khotimah; Ainul Churria Almalachim
An-Nisa' Journal of Gender Studies  Vol. 13 No. 2 (2020): An-Nisa Journal of Gender Studies
Publisher : Institute for Research and Community Service, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, East Java, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/annisa.v13i2.30

Abstract

Economic well being or a livelihood in the family can be a trigger to realize the family mandate of sakinah, mawaddah and rahmah. This can be achieved with an established education, age and occupation. Living is a logical consequence of marriage, where it is the husband's obligation to his wife, so that if the husband does not provide a proper living for the wife, then it is not uncommon for couples to experience tempestuous relationships continuously until it leads to divorce. Divorce from the background aspect is seen as an alternative solution in overcoming unresolved household problems, so divorce must be for strong and clear reasons, and only in circumstances that can endanger the husband and wife only divorce is permitted by Religion. Kesejahteraan ekonomi atau nafkah dalam keluarga bisa menjadi pemantik untuk mewujudkan mandat keluarga yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal demikian bisa tercapai dengan mapannya pendidikan, usia dan pekerjaan. Nafkah merupakan konsekuensi logis pernikahan, dimana hal tersebut merupakan kewajiban suami terhadap istri, sehingga jika suami tidak memberikan nafkah yang layak kepada istri, maka tidak jarang relasi pasangan akan mengalami prahara secara terus menerus hingga berujung pada perceraian. Perceraian dari aspek yang melatar belakanginya dipandang sebagai solusi alternatif dalam mengatasi permasalahan rumah tangga yang tidak terselesaikan, sehingga terjadinya perceraian harus dengan alasan-alasan yang kuat dan jelas, dan hanya dalam keadaan yang dapat membahayakan suami dan istri sajalah perceraian diperbolehkan oleh Agama.