This Author published in this journals
All Journal Unizar Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Bagi Pelaku Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) Pemerasan Dan Pengancaman : (Studi Di Ditreskrimum Polda Jawa Timur) Aulia Arifah Hadi; Hervina Puspitosari
Unizar Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v6i1.28

Abstract

Meningkatnya angka kejahatan pemerasan dan pengancaman menimbulkan kerugian baik harta, benda maupun nyawa. Hal tersebut didukung dengan data yang diperoleh Penulis dari bidang Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim bahwa terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman masih sangat tinggi sehingga bagaimana penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim dan apa hambatan penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui proses bekerjanya hukum dalam masyakarat dengan menggunakan teknik penelitian ilmu sosial dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data sekunder dan data primer yang diperoleh di lapangan. Metode pengumpulan data didapatkan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim yaitu faktor niat dan kesempatan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor ketergantungan obat, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor penyakit. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yaitu melalui upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Upaya penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi di lingkungan kampus, sekolah dan masyarakat, melaksanakan kerjasama untuk melakukan kegiatan patroli bersama dengan Polrestabes, Polres dan Polsek, serta melakukan koodinasi bersama Polrestabes, Polres dan Polsek. Upaya represif yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dari penerimaan laporan dari korban, tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan terakhir tahap penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara ke JPU di Kejaksaan.