This Author published in this journals
All Journal Unizar Law Review
Andri Suprihatno Andri Suprihatno
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perbandingan Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Industri Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian Gifar Sidiq; Andri Suprihatno Andri Suprihatno; Rizal Agung Mufti Rizal Agung Mufti; Deni Kamaludin Yusup Deni Kamaludin Yusup
Unizar Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v8i2.113

Abstract

Industri merupakan sektor strategis yang berperan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang mampu menjamin kegiatan industri berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, sinkronisasi, serta potensi tumpang tindih dalam pengaturan hukum penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terhadap kedua peraturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2021 menempatkan pengawasan industri secara dominan di bawah kewenangan pemerintah pusat dengan instrumen seperti Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), audit industri, dan pelaporan berkala. Namun, model ini dinilai kurang efektif karena minim pelibatan pemerintah daerah dan belum adanya mekanisme koordinasi lintas sektor yang terintegrasi. Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2023 hadir sebagai penyempurnaan dengan memperluas kewenangan pengawasan kepada pemerintah daerah berdasarkan tingkat risiko industri, serta memperkuat koordinasi pusat–daerah melalui rapat neraca komoditas dan sistem pengawasan berbasis digital.