Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Sistem Penyaluran dan Perhitungan Zakat Harta Pada Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf FEBI UIN Raden Fatah Palembang Saprida Saprida; Zuul Fitriani Umari; Fatimah Azzahrah; Linda Lestary
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 9, No 3 (2025): May
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v9i3.30753

Abstract

Kegiatan sosialisasi pengabdian ini membahas tentang sistem penyaluran dan perhitungan zakat harta mulai dari pengertian zakat harta, syarat zakat harta, mustahiq zakat, sistem penyaluran zakat harta, perhitungan zakat harta dan hikmah zakat harta pada mahasiswa prodi manajemen zakat dan wakaf di FEBI Uin Raden Fatah Palembang. Sosialisasi ini dilakukan karena adanya pertanyaan-pertanyaan mahasiswa prodi manajemen zakat dan wakaf di FEBI UIN Palembang terkait sistem penyaluran dan perhitungan zakat harta. Tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang zakat harta terhadap mahasiswa-mahasiswi prodi zakat dan wakaf dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami akan sistem penyaluran dan perhitungan zakat harta yang baik dan benar sesuai ketentuan syariat Islam. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa mahasiswa memahami bahwa zakat harta adalah zakat yang wajib ditunaikan atas kepemilikan harta dengan ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan jenis harta, batas nominalnya (nishab), dan kadar zakatnya. Salah satu pendistribusian yang baik adalah adanya keadilan yang sama diantara semua golongan yang telah Allah tetapkan sebagai penerima zakat, juga keadilan bagi setiap golongan si penerima zakat. Zakat harta merupakan zakat atas harta kekayaan. Meliputi hasil perniagaan atau perdagangan, pertambangan, pertanian, hasil laut dan hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis mempunyai perhitungan yang berbeda-beda. Perhitungan zakat harta dilakukan dengan beberapa langkah utama yaitu menentukan nisab, memastikan haul, menghitung total harta bersih dan menentukan persentase zakat.
Penyuluhan zakat profesi (Zakat Gaji) pada pegawai koperasi mitra golden blossom Sumatera Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Saprida Saprida; Zuul Fitriani Umari; Ahmad Widad Muntazhor; Ayila Ayila
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 10, No 3 (2026): June
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v10i3.39390

Abstract

AbstrakKegiatan pengabdian ini membahas tentang zakat gaji pada pegawai koperasi mitra GBS desa Prambatan Pali. Sosialisasi ini dilakukan karena adanya pertanyaan-pertanyaan pegawai koperasi perihal zakat gaji. Tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pengetahuan tentang zakat gaji/profesi terhadap pegawai koperasi dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami akan adanya zakat gaji secara baik dan benar sesuai ketentuan syariat Islam. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa pegawai koperasi mitra GBS Pali memahami bahwa adanya zakat gaji bagi pegawai yang gajinya mencapai nisab zakat. Zakat profesi merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji pekerjaan halal tiap bulan. Hukumnya wajib menurut ulama kontemporer, MUI Fatwa No. 3 No. 3 Tahun 2003 dan Baznas dengan syarat wajib zakat terpenuhi. Kata Kunci : penyuluhan; zakat profesi; nisab zakat; mustahiq zakat. AbstractThis community service activity discusses salary zakat for employees of the GBS partner cooperative in Prambatan Pali village. This outreach was conducted in response to questions from cooperative employees regarding salary zakat. The objective of this outreach is to provide knowledge about salary/professional zakat to cooperative employees with the hope that participants will understand the concept of salary zakat properly and correctly in accordance with Islamic law. The methods used in this outreach activity were lectures, discussions, and question-and-answer sessions. The results of this outreach indicate that employees of the GBS partner cooperative in Pali understand that salary zakat applies to employees whose salaries reach the zakat nisab threshold. Professional zakat is a mandatory zakat that must be paid from monthly income or wages earned through halal work. It is obligatory according to contemporary scholars, MUI Fatwa No. 3 of 2003, and Baznas, provided that the conditions for zakat are met. Keywords: outreach; professional zakat; zakat threshold; zakat recipients.